Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Kalapas Cipinang: Sudah Lama Lumpuh di Kiri
![]() |
Gatot Brajamusti atau Aa Gatot dalam sidang di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2018).(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)
"Dia sudah sakit berkepanjangan, stroke sama
diabetes," kata Tony, saat dihubungi, Minggu (8/11/2020).
Ia mengungkap Aa Gatot meninggal dunia karena hipertensi dan
gula darah tinggi atau diabetes. Sebelum meninggal dunia, Aa Gatot sudah lama
lumpuh akibat stroke.
"Iya lumpuh dia, lumpuh sebelah kiri, stroke. Sudah
lama berapa tahun," ujarnya.
Adapun sebelum meninggal dunia, Tony mengungkap Aa Gatot
mengeluhkan sesak nafas sehingga di rujuk ke RS Pengayoman. Namun, kondisinya
terus menurun sehingga meninggal dunia sore ini, jenazahnya akan dibawa ke
Sukabumi oleh keluarganya.
"Sesak nafas, akibat dari sesak nafas dirujuk ke RS
Pengayoman," ucapnya.
Diketahui, Aa Gatot sedang menjalani masa hukuman di Lapas
Kelas I Cipinang.
Gatot Brajamusti menghuni penjara terkait 3 perkara yang
menjeratnya. Dari 3 perkara itu, Gatot seharusnya menghuni sel selama 20 tahun.
Kasus pertama adalah kasus kepemilikan dua senjata api
ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan
amunisinya. Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara
kepada Gatot. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kasus
itu kemudian masuk ke tingkat kasasi.
Kasus kedua yang membelit Gatot adalah pemerkosaan terhadap
anak. Dalam kasus itu, Aa Gatot divonis 9 tahun penjara.
Gatot terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang
berumur di bawah 17 tahun. Awalnya sang anak tidak ingin bersetubuh dengan Aa
Gatot. Namun, Gatot berhasil membujuk dengan iming-iming akan menikahi CTP.
Hukuman Gatot genap 20 tahun penjara di kasus narkoba.
Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas
kepemilikan sabu. (detik)